hardi-teh.blogspot.com
Auditing for Auditors: WHY We Need to Know the Client's Business ?
http://hardi-teh.blogspot.com/2010/07/why-we-need-to-know-client-business.html
Saturday, July 10, 2010. WHY We Need to Know the Clients Business? Obtaining an understanding of the client’s business is key to an effective and efficient audit. It enables us not only to tailor our work to meet the individual facts and circumstances of each client, but also to carry out that work and to evaluate our findings in an informed manner. Our knowledge of the client’s business also helps us to develop and maintain a positive professional relationship with the client. Detailed information is re...
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Apa saja risiko yang dihadapi auditor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan ?
http://auditme-post.blogspot.com/2010/08/apa-saja-risiko-yang-dihadapi-auditor.html
Thursday, August 26, 2010. Apa saja risiko yang dihadapi auditor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan? Dalam suatu penugasan audit, auditor selalu dihadapkan dengan yang namanya risiko audit. Walaupun suatu laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan tidak diaudit, selalu ada risiko yang melekat dalam laporan keuangan tersebut. SPAP SA Seksi 312 mengharuskan auditor untuk selalu merencanakan auditnya sedemikian rupa, sehingga risiko audit dapat dibatasi pada tingkat yang rendah, yang menurut p...
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Standar Auditing Internasional (ISA) vs Standar Auditing Indonesia (SPAP)
http://auditme-post.blogspot.com/2008/05/standar-auditing-internasional-isa-vs.html
Saturday, May 17, 2008. Standar Auditing Internasional (ISA) vs Standar Auditing Indonesia (SPAP). International Auditing and Assurance Standards Board. IAASB) adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of Accountants. IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance. ISAs), dan International Standard on Review Engagement. ISREs). Selanjutnya, untuk membantu penerapan standar auditing, IAASB mengeluarkan International Auditing Practice Statement. IAEPS). IAEPS ini me...
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Beberapa Standar Akuntansi BARU dan REVISIAN yang berlaku efektif sejak 1 JANUARI 2015
http://auditme-post.blogspot.com/2014/05/beberapa-standar-akuntansi-baru-dan.html
Saturday, May 10, 2014. Beberapa Standar Akuntansi BARU dan REVISIAN yang berlaku efektif sejak 1 JANUARI 2015. Ebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2013, DSAK IAI telah mengesahkan penerbitan empat. ED) Standar Akuntansi Keuangan yaitu ED PSAK 1, 4, 15, 24 yang merupakan revisi dari PSAK-PSAK yang berlaku sebelumnya. Selain itu, DSAK IAI juga mengesahkan empat ED PSAK yang baru yaitu ED PSAK 65, 66, 67 dan 68. ED PSAK 65 adalah merupakan adopsi dari IFRS 10 :. Disclosure of Interests in Other Entities. Menet...
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Akuntansi Kontrak Konstruksi berdasarkan PSAK No. 34
http://auditme-post.blogspot.com/2008/04/akuntansi-kontrak-konstruksi.html
Friday, April 4, 2008. Akuntansi Kontrak Konstruksi berdasarkan PSAK No. 34. Berdasarkan PSAK No. 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi diatur mengenai syarat pengakuan dan pencatatan pendapatan dan biaya kontrak untuk pekerjaan kontrak konstruksi yaitu :. Tahap penyelesaian suatu kontrak ( percentage-of-completion. 1 proporsi biaya kontrak untuk pekerjaan yang dilaksanakan sampai tanggal total biaya kontrak yang diestimasi;. 2 survei atas pekerjaan yang telah dilaksanakan; dan. Proporsi biaya kontrak...
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas BIAYA PRA-OPERASI (Pre-operating Cost)
http://auditme-post.blogspot.com/2008/03/perlakuan-akuntansi-dan-perpajakan-atas.html
Wednesday, March 19, 2008. Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas BIAYA PRA-OPERASI (Pre-operating Cost). Berdasarkan pengalaman, sampai dengan saat ini masih banyak praktisi akuntansi di perusahaan-perusahaan yang keliru memperlakukan biaya pra-operasi dalam pelaporan keuangannya. Sering ditemukan biaya pra-operasi yang timbul sebelum perusahaan beroperasi secara komersial, tanpa pilih-pilih, langsung dimasukkan semuanya sebagai Biaya Ditangguhkan di Neraca. Jelas, praktek seperti ini keliru sekali.
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Prosedur Konfirmasi dalam pengujian substantif
http://auditme-post.blogspot.com/2008/04/prosedur-konfirmasi-dalam-pengujian.html
Sunday, April 13, 2008. Prosedur Konfirmasi dalam pengujian substantif. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 330 (PSA No. 07) mengatur mengenai Proses Konfirmasi dalam pelaksanaan audit. Paragraf 4 mendefinisikan konfirmasi sebagai proses pemerolehan dan penilaian suatu komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas suatu permintaan informasi tentang unsur tertentu yang berdampak terhadap asersi laporan keuangan. SA Seksi 326 mendefinisikan asersi sebagai pernyataan yang dib...
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, efeknya terhadap penyajian laporan keuangan
http://auditme-post.blogspot.com/2008/08/peristiwa-setelah-tanggal-neraca.html
Sunday, August 3, 2008. Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, efeknya terhadap penyajian laporan keuangan. Laporan auditor independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut. Peristiwa atau transaksi tersebut di atas merupakan “Peristiwa Kemudian atau Peristiwa Setelah Tanggal Neraca ( Subsequent Events.
auditme-post.blogspot.com
Audit-me Weblog: Sekilas perlakuan akuntansi atas setoran modal saham berdasarkan PSAK No. 21
http://auditme-post.blogspot.com/2010/01/sekilas-perlakuan-akuntansi-atas.html
Tuesday, January 12, 2010. Sekilas perlakuan akuntansi atas setoran modal saham berdasarkan PSAK No. 21. Pasal 31 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Dalam Pasal 32 ayat (1) diatur bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan ketentuan pencatatan akuntansi atas setoran modal saham diatur dalam PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas. Dalam bagian definisi d...
SOCIAL ENGAGEMENT