akuinikasus-lc-bni.blogspot.com
AKU INI..... SIAPAKAH.......?
http://akuinikasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/aku-ini-siapakah.html
AKU INI. SIAPAKAH? Rabu, 30 Juli 2008. Aku hanyalah anak manusia biasa, ciptaan Allah semata, yang saat ini mencoba menyuarakan kebenaran nurani, walaupun masyarakat tidak dapat menerima suaraku ini saat ini, karena opini publik yang dibentuk oleh Kolaborasi jahat ( Penegak Hukum, Banker, Politikus dan Media ), tapi nuraniku ini bebas berangan-angan dan berkeliaran mencoba menyuarakan kebenaran nurani yang tidak mampu aku tahan. Jadi suara ini hanyalah bentuk kesadaranku untuk selalu BERUSAHA dan BERDOA ...
regulasikasus-lc-bni.blogspot.com
Juli 2008
http://regulasikasus-lc-bni.blogspot.com/2008_07_01_archive.html
Kamis, 03 Juli 2008. UU Korupsi No.31 tahun 1999. UU Perubahan No.20 tahun 2001 atas UU Korupsi. UU BPK No.15 tahun 2006. UU Perseroan Terbatas No.1 tahun 1995. UU Perbankan No.10 tahun 1998. UU Pasar Modal No.8 tahun 1995. SIDANG MK soal UU KORUPSI No.19/1999. Hasil Pemeriksaan BPK terhadap KEJAGUNG. UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003. PERMEN BUMN No.5 tahun 2006. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 87/PMK.07/2006, PENGURUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH. PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH.
audiovideokasus-lc-bni.blogspot.com
Wawancara maria di Paris : Minta Presiden, DPR, Penegak Hukum serius dan gunakan Hukum sebagai Alat Kebenaran, bukan Alat Kekuasaan (4)
http://audiovideokasus-lc-bni.blogspot.com/2008/10/wawancara-maria-di-paris-minta-presiden.html
Wawancara maria di Paris : Minta Presiden, DPR, Penegak Hukum serius dan gunakan Hukum sebagai Alat Kebenaran, bukan Alat Kekuasaan (4). Rabu, 22 Oktober 2008. Diposkan oleh KORUPTOR PALSU. I found one photography search engine that meets the needs of all graphics designer and photo searchers. It has about 6 million photos! Http:/ www.xcavator.net. 17 Desember 2008 13.14. Langganan: Poskan Komentar (Atom). Mau TUKER LINK copy aja ini :. SAHABAT BLOGGER - KU. Diseño original por Just Skins.
opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com
Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/memahami-kasus-lc-bank-bni-dari-aspek.html
Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan. Selasa, 22 Juli 2008. KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries). Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Sebel...
opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com
2008-07-20
http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008_07_20_archive.html
Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan. Selasa, 22 Juli 2008. KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries). Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Sebel...
audiovideokasus-lc-bni.blogspot.com
PAMERAN DAGANG INTERNASIONAL DI SHARJAH
http://audiovideokasus-lc-bni.blogspot.com/2008/06/pameran-dagang-internasional-di-sharjah.html
PAMERAN DAGANG INTERNASIONAL DI SHARJAH. Rabu, 25 Juni 2008. Diposkan oleh KORUPTOR PALSU. Langganan: Poskan Komentar (Atom). Mau TUKER LINK copy aja ini :. SAHABAT BLOGGER - KU. Click oggix.com for free Tagboard Shoutbox Guestbook. YouTube - AKTIVITAS RIIL PT.SAGARED didalam PRODUK. PAMERAN DAGANG INTERNASIONAL DI SHARJAH. HANCUR LEBURNYA ASET setelah SITA ADMINISTRASI ole. Aktivitas Pabrik and Quarry Marmer di Kupang NTT. Diseño original por Just Skins. Log in a Blogger. Por Blog and Web.
kasus-lc-bni.blogspot.com
Juni 2008
http://kasus-lc-bni.blogspot.com/2008_06_01_archive.html
Goresan-2 Lemah yang Terdholimi. Senin, 30 Juni 2008. Ini adalah goresan lemah para tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dan akhirnya menjadi terpidana dalam kasus LC FIKTIF BNI KEBAYORAN BARU, mengapa lemah…? Karena apapun yang dilakukan sejak menjadi tersangka sampai menjadi terpidana tidak pernah ditindak lanjutin oleh Para Aparat Penegak Hukum, bahkan Media massapun ada suatu kecenderungan takut mengungkap suara kebenaran yang coba diberikan oleh para terpidana yang sudah terdholimi ini. Mari ber...
opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan Pelaksanaannya
http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/undang-undang-nomor-31-tahun-1999.html
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan Pelaksanaannya. Selasa, 22 Juli 2008. Dikirim/ditulis pada 4 May 2008 oleh ERROL ARTIKEL HUKUM PIDANA Oleh: Errol Widiastama. Penegakkan Hukum, Prestise Intitusi. PENEGAKKAN HUKUM hanyalah menjadi simbol PRESTISE/PRESTASI KINERJA para aparat penegak hukum yang makin kaya saja, dengan meminta bagian dari hasil kerja halal para Koruptor yang sebenarnya bukan Koruptor, sedangkan para Koruptor yang sebenarnya Koruptor, dibiarkan lari keluar negeri dengan ...
opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com
Buruknya Manajemen Risiko Biang Kerok Bobolnya L/C BNI
http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/buruknya-manajemen-risiko-biang-kerok.html
Buruknya Manajemen Risiko Biang Kerok Bobolnya L/C BNI. Selasa, 22 Juli 2008. Kamis, 06 November 2003. MULAI dari surat kredit (L/C) yang diterbitkan bukan dari bank koresponden, syarat-syarat L/C yang tak dipenuhi, diskonto yang dilakukan sebelum akseptasi opening bank (bank pembuka L/C), sampai dengan pemalsuan dokumen L/C disebut sebagai sebab musabab yang menyebabkan bobolnya Bank BNI ini (lihat gambar mekanisme L/C). Yang sangat memprihatinkan, kasus ini terjadi hanya dalam hitungan bulan, saat Bank...
opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com
2008-07-13
http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008_07_13_archive.html
Rabu, 16 Juli 2008. Kontribusi Dari Soepomo, SH, LLM. Rabu, 22 Agustus 2007. Sebagai gambaran atas kerugian yang ditanggung oleh negara, disebutkan bahwa jumlah uang ganti rugi per 31Desember 2006 yang didasarkan putusan pengadilan dan penetapan BPK mencapai Rp.8,198 trilyun dan USD376 juta dan pihak yang harus membayar ganti rugi itu adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, serta pihak ke tiga yang tersebar di berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN. Dengan demikian undang-undang te...